Kamis, 07 Mei 2009


kebijakan pelayanan kamar operasi

KEBIJAKAN
PELAYANAN INSTALASI BEDAH SENTRAL


A. FALSAFAH DAN TUJUAN
1. Falsafah 
Menciptakan pelayanan pembedahan yang mencerminkan koordinasi yang berkesinambungan antara pelayanan medis dan keperawatan sehingga tercipta pelayanan yang berkualitas yang berdampak pada pendapatan rumah sakit dan kesejahteraan karyawan.

2. Tujuan 
Tujuan Umum
Terwujudnya pelaksanaan pelayanan pembedahan di RSU Dr. Soedono Madiun yang berpenampian, berprofesi dan beretik, serta memenuhi standart mutu untuk menjadi pusat pelayanan rujukan unggulan di Wilayah Jawa Timur Bagian Barat pada 2010.

Tujuan Khusus
a. Mewujudkan pelayanan pembedahan yang berorientasi padakan pelanggan
b. Mewujudkan pelayanan pembedahan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang berdampak pada peningkatan pendapatan rumah sakit dan kesejahteraan karyawan
c. Mengembangkan komunikasi antar disiplin ilmu di IBS
d. Mewujudkan suasana kondusif terhadap pengembangan profesionalisme yang ada di Instalasi Bedah Sentral RSU Dr. Soedono Madiun.

3. Informed consent.
a. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan di IBS terlebih dahulu harus dilakukan pengambilan Informed Consent sesuai dengan keijakan tentang persetujuan dan penolakantindakan medis (INFORMED CONSENT)Di Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun.
b. Informed Consent harus disertai penjelasan pembedahan yang dapat memberikan rasa aman pada pasien. 
c. Pelaksanaan Informed Consent sesuai dengan SOP Informed Consern 
4. Rumah Sakit menyelengarakan pelayanan pembedahan di IBS sesuai permintaan/kebutuhan masyarakat
5. Penyelenggaraan pelayanan pembedahan dibawah koordinasi Instalasi bedah sentral(IBS) Pelayanan IBS berdasarkan pada kerjasama antar disiplin ilmu, secara rinci diatur dalam buku Pedoman Pelayanan Instalasi Bedah Sentral.

B. ADMINISTRASI DAN PENGELOLA
1. Rumah Sakit menetapkan IBS sebagai koordinatr pelayanan pembedahan, sesuai dengan Struktur Organisasi Instalasi bedah Sentral. Pengorganisasian IBS selengkapnya diatur dalam Pedoman Organisasi Instalasi Bedah Sentral.
2. Tindakan pembedahan di IBS dilaksanakan kejasama antara dokter bedah dan dokter anestesi. Dokter bedah dan anestesi bekerja sesuai hak dan kuwajibannya sesuai dengan kebijakan direktur tentang hak dan kuwajiban dokter bedah dan anestesi.(Uraian Tugas SMF).
3. Pelayanan Anestesi di Instalasi bedah Sentral dikakukan oleh Dr Anestesi dan Penata Anestesi sesuai kebutuhan 
4. IBS melaksanakan Program Dalin . Program Infeksi Nokomial di Instalasi Bedah Sentral dipantau oleh Komite Dalin RS dan dilaksanakan oleh staf IBS sesuai SPO Dalin dan SPO IBS.

C. STAF DAN PIMPINAN
1. Perencanaan Tenaga di IBS dilakukan berdasarkan penghitungan kebutuhan tenaga menurut Depkes RI tahun 2005 dengan berdasarkan jumlah pasien. Perencanaan tenaga meliputi tenaga medis, keperawatan, dan non keperawan 
2. IBS dikepalai oleh seorang dokter dalam kelompok bedah, yang diusulkan melalui komite medik. Kepala IBS ditetapkan oleh direktur melalui keputusan diektur 
3. Staf Medis:
a. Penempatan Staf medis yang bekerja di IBS melalui rekrutmen dan kredensial dari Komite Medik
b. Tenaga medis yang bekerja harus meiliki ijin kerja (dari pimpinan RS ?)
4. Kepala keperawatan:
a. Kepala/Koordinator? keperawatan di Kamar Operasi adalah perawat dengan kualifikasi pendidikan minimal DIII keperawatan, pelatihan PGD dan manajemen kamar operasi serta pengalaman bekerja di Kamar Operasi 3 tahun 
b. Koordinator Keperawaan ditetapkan oleh direktur dengan Keputusan direktur 

D. FASILITAS DAN PERALATAN
1. Rancang bangun kamar operasi sesuai dilaksanakan sesuai dengan standart penilaian instrument akreditasi rumah sakit. RSU Dr. Soedono Madiun menyediakan kamar operasi emergency agar dapat dicapai secara cepat, lokasi kamar operasi emergency secara lebih rinci dijelaskan di Sub Bab Denah Ruangan Buku Pedoman Pelayanan IBS .
2. Pelayanan kamar operasi dibedakan menjadi dua pelayanan yaitu elektif dan emergency; pelayanan elektif diberikan di kamar operasi IBS lantai III sedangkan pelayanan gawat darurat di berikan di kamar operasi emergency.
3. Pelayanan IBS dilegkapi dengan Depo Farmasi di kamar operasi untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan maupun bahan habis pakai yang diperlukan dalam rangka pembedahan di kamar operasi.
4. Pelayanan IBS dilegkapi dengan peralatan komunikasi (telepon wireless) dalam rangka kemudahan komunikasi di kamar operasi, secara rinci diatur dalam SPO komunikasi konsultasi, SOP komunikasi dengan unit lain.
5. IBS menyediakan peralatan sesuai daftar peralatan yang berada dan digunakan di IBS dan secara terperinci dijelaskan di Sub Bab fasilitas dan peralatan buku pedoman pelayanan IBS.
6. Peralatan yang ada dikamar operasi digunakan sesuai dengan juknis penggunaan yang tersedia di masing-masing alat.
7. Penggunaan Peralatan yang ada di kamar operasi diatur secara rinci sesuai dengan SPO masing-masing peralatan 
8. Pemeliharaan peralatan dilakukan oleh….. sesuai dengan SPO….. secara rinci diatur dalam program pemeliharaan peralatan kedokteran dan program pengamanan (safe practice). 
9. Pembersihan dan sterilisasi kamar operasi dilaksanakan sesuai dengan SPO Pembersihan dan sterilisasi berdasarkan program sterilisasi kamar operasi.

E. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR 
1. Pelayanan kamar operasi diberikan secara berencana (electif) dan pelayanan gawat darurat emergency. Pelayanan elektif dilaksanakan di IBS, sedang pelayanan gawat darurat dilaksanakan di kamar operasi emergency
2. Pelayanan dan Pengelolaan Kamar Operasi dilaksanaan mengacu pada Kebijakan dan prosedur tertulis. Kebijakan dan Prosedur di IBS dipasang di Kamar Operasi
3. Prosedur pengelolaan dan pelayanan kamar operasi secara rinci diatur dalam tiap-tiap SPO. SPO di IBS meliputi: 
a. SPO pasien sewaktu tiba di kamar operasi meliputi:
a. SPO pemeriksaan identitas pasien sewaktu tiba di kamar operasi
b. SPO pemastian teknik serta lokasi operasi
c. SPO izin operasi (informed consent).
b. SPO pencatatan meliputi: 
a. SPO pencatatan kecelakaan/kegagalan
b. SPO pelaporan kepada yang berwenang.
c. SPO Penjadwalan pasien meliputi:
a. SPO Penjadwalan operasi elektif
b. SPO Penjadwalan operasi darurat
c. SPO menunda opersai 
d. SPO menambahkan pasien pada jadwal operasi yang sudah ada.
d. SPO ketidaksesuaian penghitungan bahan dan/atau alat sebelum dan sesudah operasi. 
e. SPO Laporan operasi dibuat dalam rekam medis pasien 
f. SPO Pelaksanaan pengendalian infeksi dikamar operasi 
g. SPO Pemeliharaan dan perbaikan peralatan di kamar operasi 
h. SPO pelayanan anestesi di kamar operasi pada masa pra, saat dan pasca operasi.
4. Kesinambungan logistic di kamar operasi diatur secara rinci dalam program pengendalian logistic.
5. Secara berkala dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan di kamar operasi.

F. PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
1. IBS dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas. Secara rinci diatur dalam Program pendidikan dan pelatihan IBS. 
2. Pengembangan staf di IBS dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan Kamar Operasi dan rumah sakit.
3. Setiap tahun ditetapkan Program Diklat IBS. Program terdiri dari Program Orientasi Pegawai Baru dan Program Pendidikan dan Pengembangan Staf.
4. IBS menetapkan Program Pendidikan dan Pelatihan dengan berkoordinasi dengan Bidang Diklit sesuai dengan anggaran meliputi;
a. Orientasi Pegawai Baru
- Setiap karyawan baru atau pindahan dari unit lain di IBS wajib mengikuti Program Orientasi pegawai sesuai dengan program orientasi pegawai baru RS dan program orientasi pegawai baru IBS dan TOR orientasi pegawai baru.
- Program orientasi dilakukan secara bertahap sesuai SPO Orientasi di IBS
- Evaluasi pelaksanaan orientasi dilakukan setiap tahun oleh PJ SDM IBS
b. Pendidikan dan Pelatihan Staf IBS
- Rencana pelatihan disusun oleh IBS berdasarkan Data kebutuhan pelatihan (Training Need Assessment). Rencana berupa program pelatihan diajukan ke Bidang Diklit untuk dilaksanakan sesuai anggaran yang tersedia
- Jenis pelatihan adalah pelatihan yang dapat menunjang ketrampilan maupun keahlian dalam rangka meningkatkan pelayanan di kamar operasi, yaitu Pelatihan Dasar-dasar Bedah Umum, Pelatihan Keahlian Spesifikasi, Pelatihan Manajemen kamar operasi, serta pendelegasian pada pertemuan-pertemuan ilmiah secara rutin.
- Pelaksanaan diklat dibawah koordinasi Bidang Diklit 
- Monitoring pasca pelatihan dilakukan Ka. IBS untuk melihat implikasi pelatihan di IBS.
- Evaluasi pasca pelatihan dilakukan terhadap peserta oleh Ka. IBS atau PJ SDM IBS, sedangkan tindakl lanjut dilakukan berdasarkan evaluasi dari hasil koordinasi IBS dengan Bidang Dikit 
- Program pendidikan dan pelatihan bagi staf di IBS dievaluasi tiap tahun oleh Ka. Unit sebagai acuan dalam penyusunan progam berikutnya dengan terus melihat Data kebutuhan pelatihan (Training Need Assessment).

G. EVALUASI DAN PENINGKATAN MUTU
1. Upaya penilaian kemampuan dan hasil pelayanan di kamar operasi;
a. IBS melakukan upaya penilaian kemampuan dan hasil pelayanan secara rinci di jabarkan dalam sebuah laporan tahunan IBS
b. Hasil penilaian pelayanan IBS yang berupa laporan tahunan IBS disampaikan kepada direktur dalam rangka rekomendasi tindak lanjut.
2. Data pasien dan tindakan anestesi tercatat dalam dokumen rekam medis dengan lengkap, jelas dan benar. Proses pencatatan dokumen diatur secara rinci di PSO tentang pencatatan rekam medis anestesi.
3. Kelengkapan dokumen anestesi dievaluasi secara rutin tiap tahun dengan bekerja sama dengan bagian rekam medis, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan anestesi di kamar operasi. 

akreditasi kamar operasi

PEDOMAN SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT
PEDOMAN KHUSUS


PELAYANAN KAMAR OPERASI




Std. 1. FALSAFAH DAN TUJUAN.

Pelayanan di Kamar Operasi harus memiliki falsafah dan tujuan tertulis yang mencerminkan pelayanan medis dan pelayanan perawatan agar dapat tercipta koordinasi dan kesinambungan pelayanan pasien selama dilakukan tindakan pembedahan.

S1.P1 Falsafah dan tujuan pelayanan harus konsisiten dengan falsafah dan tujuan rumah sakit.

Skor : 
0 = Tidak ada falsafah dan tujuan tertulis.

1 = Falsafah dan tujuan Kamar Operasi sedang dalam penyusunan.

2 = Ada falsafah dan tujuan pelayanan Kamar Operasi tertulis, tapi belum konsisten dengan falsafah dan tujuan rumah sakit.

3 = Ada falsafah dan tujuan Kamar Operasi tertulis yang konsisten dengan falsafah dan tujuan rumah sakit.

4 = Ada falsafah dan tujuan Kamar Operasi tertulis yang konsisten dengan falsafah dan tujuan rumah sakit. Ditetapkan dengan keputusan Kepala Kamar Operasi. Diketahui dan dipahami oleh karyawan Kamar Operasi.

5 = Ada falasafah dan tujuan Kamar Operasi tetrulis yang konsisten dengan falsafah dan tujuan rumah sakit. Ditetapkan dengan keputusan pimpinan RS. Nyata terlihat pada program kerja, kegiatan dan sikap-perilaku karyawan Kamar Operasi.

D.O : Cukup Jelas

C.P : - D : Falsafah dan tujuan Kamar Operasi. Upaya sosialisasi

 - O : Kegiatan dan perilaku staf Kamar Operasi yang sesuai dengan falsafah dan tujuan.

 - W : Staf Kamar Operasi.

Skor : 



Keterangan :





S1.P2 Tindakan pembedahan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghilangkan efek emosional dan memberi rasa aman pada pasien.

Skor : 
0 = Tidak ada kebijakan untuk menghilangkan efek emosional dan memberi rasa aman pada pasien.
1 = Ada kebijakan tidak tertulis
2 = Ada kebijakan tertulis tentang informed consent.
3 = Ada kebijakan tertulis tentang informed consent serta kebijakan lain untuk menghilangkan efek emosional dan memberi rasa aman pada pasien yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kamar Operasi.
4 = Ada kebijakan tertulis tentang informed consent serta kebijakan lain untuk menghilangkan efek emosional dan memberi rasa aman pada pasien yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan RS; Sudah diketahui dan dipahami oleh semua staf Kamar Operasi.
5 = Ada kebijakan tertulis tentang informed consent serta kebijakan lain untuk menghilangkan efek emosional dan memberi rasa aman pada pasien yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan RS; Sudah diketahui dan dipahami oleh semua staf Kamar Operasi disertai adanya evaluasi tentang hal tersebut.

D.O : a. Kebijakan adalah kebijakan untuk menghilangkan efek emosional operasi dan memberi rasa aman pada pasien, antara lain tentang infomed consent, penyuluhan, perilaku petugas terhadap penderita, dan prosedur pre-Medisal.
b. Evaluasi adalah evaluasi kebijakan apakah sudah mencapai tujuan, apakah sudah dapat dilaksanakan dengan baik.
c. Kebijakan tentang Informed Consent ditetapkan mengacu pada pedoman yang dimuat dalam :
c.1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik.
c.2. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik : HK.00.06.3.5.1866, tanggal 21 April 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent).


C.P : - D : Dokumen tertulis berupa notulen rapat yang membahas evaluasi SPO, bukti pelaksanaan Informed Consent, keputusan pimpinan RS.
 - O : Sikap dan perilaku staf Kamar Operasi terhadap penderita dan keluarganya.
 - W : Pasien yang akan dan sudah dioperasi, staf Kamar Operasi. 

Skor : 


Keterangan :





S1.P3 Kemampuan pelayanan Kamar Operasi harus sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan masyarakat.

Skor : 
0 = Tidak ada data untuk mengetahui kemampuan rumah sakit dan masyarakat.

1 = Ada data tidak lengkap

2 = Ada data lengkap belum diolah

3 = Ada data tidak lengkap sudah diolah

4 = Ada data lengkap, sudah diolah dan dianalisis

5 = Ada data lengkap, sudah diolah dan dianalisis disertai rekomendasi kepada Komite Medis dan/atau pimpinan RS tentang tindak lanjut untuk menyesuaikan kemampuan Kamar Operasi dengan kebutuhan masyarakat.

D.O : a. Data yang sudah dianalisis adalah data yang sudah diolah dan menghasilkan suatu kesimpulan yang dapat dipakai untuk melakukan rekomendasi. Data yang baru diolah menjadi bentuk grafis, belum dapat dikategorikan sebagai sudah dianalisis. 
b. Rekomendasi dibuat berdasarkan data yang sudah dianalisis.
c. Tindak lanjut adalah kegiatan untuk memantau kemajuan rekomendasi atau usulan yang diajukan.
d. Data yang dimaksud adalah kegiatan pelayanan (per disiplin) yang dilakukan di Kamar Operasi, dan Data Rujukan Bedah keluar

C.P : - D : Notulen rapat, data yang sudah dianalisis, rekomendasi
 
 - O : -
 
 - W : Kepala Kamar Operasi, Komite Medis.
 

Skor : 



Keterangan :











S1.P4 Ada kerjasama antar disiplin.

Skor : 
0 = Tiap karyawan di Kamar Operasi bekerja sendiri sesuai disiplin ilmunya.

1 = Ada ketentuan tidak tertulis yang mengatur kerjasama antar disiplin ilmu; ketentuan belum dilaksanakan.

2 = Ada ketentuan tertulis yang mengatur kerjasama antar disiplin; ketentuan belum dilaksanakan.

3 = Ada ketentuan tertulis yang mengatur kerjasama antar disiplin; ketentuan belum terlaksana sepenuhnya.

4 = Ada ketentuan tertulis yang mengatur kerjasama antar disiplin; ketentuan sudah terlaksana sepenuhnya.

5 = Ada ketentuan tertulis yang mengatur kerjasama antar disiplin; ketentuan sudah terlaksana sepenuhnya disertai adanya evaluasi berkala terhadap mekanisme yang dijalankan.


D.O : a. Kerjasama antar disiplin : kerjasama yang terintegrasi dan seamless sehingga penderita tidak merasa mendapatkan pelayanan yang terkotak-kotak. Dengan perkataan lain, penderita tidak merasakan adanya perbedaan disiplin ilmu yang melayaninya.
b. Ketentuan yang mengatur kerjasama : ketentuan yang mengatur mekanisme kerjasama antara lain mekanisme konsultasi medis, pertemuan berkala multidisipliner, baik yang bersifat medis (kasus pre/post operastif) maupun yang bersifat non medis (pengadaan alat/bahan habis pakai).

C.P : - D : SPO yang mengatur kerjasama antar disiplin. 
 - O : - 
 - W : Staf Kamar Operasi 

Skor : 



Keterangan :











Std. 2. ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN.

Kamar operasi merupakan bagian integral dari unit rumah sakit dan diatur agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

S2.P1 Bagan organisasi Kamar Operasi ditetapkan sesuai kebutuhan.

Skor : 
0 = Tidak ada bagan organisasi.

1 = Ada bagan organisasi tidak lengkap ditetapkan tidak tertulis di kamar operasi.

2 = Ada bagan organisasi tidak lengkap ditetapkan tertulis di kamar operasi.

3 = Ada bagan organisasi lengkap ditetapkan tertulis oleh kepala kamar operasi yang mencerminkan hubungan-hubungan kerja intern kamar operasi.

4 = Ada bagan organisasi lengkap ditetapkan tertulis oleh kepala kamar operasi yang mencerminkan hubungan-hubungan kerja terintegrasi dengan unit kerja lain.

5 = Ada bagan organisasi lengkap ditetapkan tertulis oleh pimpinan RS yang juga mencerminkan hubungan-hubungan kerja terintegrasi dengan unit kerja lain.


D.O : a. Bagan organisasi tidak lengkap berarti hanya ada garis struktural saja.
b. Ad.3 : Ada garis komando dan garis koordinasi dalam organisasi Kamar Opreasi saja, tanpa melibatkan unit kerja lain.
c. Ad.4. : Jelas terlihat adanya koordinasi dengan unit kerja lain di luar organisasi Kamar Operasi.

C.P : - D : Uraian jabatan karyawan (job description), bagan organisasi Kamar Operasi dan rumah sakit.

 - O : Sudah dilaksanakan dengan baik, terlihat dari program kerja dan hal-hal praktis lainnya.

 - W : Staf Kamar Operasi

Skor : 



Keterangan :







S2.P2 Hak dan kewajiban staf medis bedah dan anestesi ditentukan oleh pimpinan rumah sakit berdasarkan saran dari Komite Medis atau Sub Komite Kredensial.

Skor : 
0 = Tidak ada ketentuan tertulis mengenai hal ini.

1 = Ada ketentuan tidak tertulis.

2 = Ada ketentuan tertulis yang ditetapkan sendiri oleh Kepala Kamar Operasi.

3 = Ada ketentuan tertulis yang dibuat oleh Komite Medis.

4 = Ada ketentuan tertulis yang dibuat oleh Komite Medis dengan keputusan pimpinan RS.

5 = Ada ketentuan tertulis yang dibuat oleh Komite Medis dengan keputusan pimpinan RS; Ketentuan sudah diketahui semua staf kamar operasi.

D.O : Ketentuan termasuk cakupan dari masing-masing disiplin, memperjelas/mengatur daerah “kelabu” antar 2 disiplin.

C.P : - D : Ketentuan tertulis tentang hak dan kewajiban staf medis bedah dan anestesi, bukti sosialisasi ketentuan.
 - O : -
 - W : Staf medis.

Skor : 



Keterangan :




















S2.P3 Ada kebijakan dan ketentuan untuk mengurangi risiko terjadinya infeksi nosokomial.

Skor : 
0 = Tidak ada kebijakan dan ketentuan.

1 = Tidak ada kebijakan; ada ketentuan tidak tertulis.

2 = Tidak ada kebijakan; ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh Kepala Kamar Operasi; ketentuan belum dilaksanakan.

3 = Tidak ada kebijakan; ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh Kepala Kamar Operasi; ketentuan sudah dilaksanakan.

4 = Ada kebijakan dan ketentuan tertulis ditetapkan oleh Kepala Kamar Operasi; kebijakan dan ketentuan sudah dilaksanakan.

5 = Ada kebijakan dan ketentuan tertulis ditetapkan oleh Pimpinan RS; kebijakan dan ketentuan sudah dilaksanakan.

D.O : Yang dimaksud dengan kebijakan disini adalah ketentuan-ketentuan yang mengacu pada program pengendalian infeksi nosokomial rumah sakit; yang dimaksud dengan ketentuan adalah berbagai prosedur yang harus dilaksanakan oleh semua staf di Kamar Operasi.

C.P : - D : SPO Pengendalian Infeksi Nosokomial di RS.

 - O : Cara kerja staf Kamar Operasi

 - W : Staf Kamar Operasi.

Skor : 



Keterangan :
















S2.P4 Pelayanan anestesi di Kamar Operasi dilaksanakan oleh Tim.

Skor : 
0 = Tidak ada tim khusus.

1 = Ada perawat terlatih dan dokter umum.

2 = Ada perawat terdidik dan dokter umum.

3 = Ada perawat terdidik dan dokter umum terlatih.

4 = Ada perawat terdidik ; dokter umum terlatih dan dokter spesialis anestesiologi.

5 = Ada perawat terdidik ; dokter umum terlatih dan dokter spesialis anestesiologi dan dokter anestesiologi konsultan.


D.O : 1. Perawat mahir/terlatih dibidang anestesi adalah perawat yang telah mendapat pendidikan sekurang-kurangnya selama 6 bulan atau perawat yang bekerja pada pelayanan anestesi di rumah sakit minimal 1 tahun.
2. Perawat anestesi adalah perawat yang mendapat pendidikan di bidang anestesi dan telah menyelesaikan program D3 Anestesi atau yang sederajat.
3. Dokter umum terlatih adalah dokter yang telah mendapat pelatihan anestesiologi sekurang-kurangnya 6 bulan.

C.P : - D : Sertifikat, Brevet, SK Pimpinan RS, data kepegawaian
 - O : -
 - W : -

Skor : 



Keterangan :
















Std. 3. STAF DAN PIMPINAN.

Pelayanan Kamar Operasi harus dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis perawatan dan paramedis non perawatan yang terlatih dan berpengalaman.

S3. P1 Jenis dan tenaga harus disedaiakan berdasarkan fungsi, kemampuan, utilisasi dan cakupan pelayanan rumah sakit.

Skor : 
0 = Tidak ada data tentang kebutuhan tenaga di Kamar Operasi.

1 = Ada data belum dianalisis.

2 = Ada data sudah dianalisis, sudah disampaikan pada Pimpinan RS.

3 = Ada data sudah dianalisis, ada perencanaan ketenagaan di Kamar Operasi, belum dilaksanakan.

4 = Ada data sudah dianalisis, ada perencanaan ketenagaan di Kamar Operasi, terlaksana sebagaian.

5 = Ada data, sudah dianalisis, ada perencanaan ketenagaan, terlaksana sepenuhnya.

D.O : a. Parameter ini menilai kegiatan perencanaan ketenagaan (manpower planning) yang prosesnya adalah pengumpulan data (fungsi, kemampuan utilisasi dan cakupan pelayanan rumah sakit), analisis data, perencanaan ketenagaan dan pengisian tenaga sesuai rencana. Seluruh kegiatan ini seharusnya menjadi kegiatan rutin rumah sakit dalam bentuk program kerja.
b. Terlaksana sebagian : sebagian tenaga di Kamar Operasi sesuai dengan perencanaan ketenagaan, sebagian lain belum sesuai perencanaan.
c. Terlaksana sepenuhnya : seluruh tenaga sudah sesuai dengan perencanaan kegiatan.

C.P : - D : a. Perencanaan ketenagaan, beserta data-data yang berhubungan dengan hal itu.
b. Susunan organisasi dan kualifikasi personil.
 - O : -
 - W : Staf Kamar Operasi

Skor : 



Keterangan :







S3. P2 Staf medis yang bekerja di Kamar Operasi memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman dalam bidangnya dan memperoleh izin kerja dari pimpinan.

Skor : 
0 = Tidak ada SPO (Standar Prosedur Operasional) seleksi dan rekrutmen staf medis yang bekerja di Kamar Operasi.

1 = SPO sedang disusun.

2 = SPO tertulis sudah disusun. Belum ada SK Pimpinan RS.

3 = Ada SPO seleksi dan rekrutmen staf medis tertulis yang ditetapkan dengan SK Pimpinan RS.

4 = Ada SPO seleksi dan rekrutmen staf medis tertulis yang ditetapkan dengan SK Pimpinan RS, terlaksana sebagian.

5 = Semua staf medis diangkat sesuai SPO seleksi dan rekrutmen.


D.O : a. SPO seleksi dan rekrutmen staf medis adalah SPO yang mengatur bagaimana memilih dan mempekerjakan tenaga medis Kamar Operasi. Dalam SPO ini tercantum juga kriteria kualifikasi yang harus dipenuhi. SPO harus memuat kewenangan Komite Medis/Sub Komite Kredensial dalam hal ini seleksi dan rekrutmen staf medis yang bekerja di Kamar Operasi.
b. Terlaksana sebagian : sebagian staf medis diangkat melalui mekanisme seleksi dan rekrutmen tersebut.

C.P : - D : SPO
 - O : -
 - W : Bagian Kepegawaian, Staf Kamar Operasi

Skor : 



Keterangan :













S3. P3 Pelayanan perawatan di Kamar Operasi dikepalai oleh seorang perawat yang memiliki pendidikan, pelatihan dan pengalaman mengelola Kamar Operasi.

Skor : 
0 = Tidak ada kepala perawatan.

1 = Kepala Perawatan Kamar Operasi dirangkap oleh petugas lain.

2 = Dikepalai oleh seorang perawat.

3 = Dikepalai oleh seorang perawat yang memenuhi persyaratan a atau b.

4 = Dikepalai oleh perawat yang memenuhi syarat c dan a, ditetapkan dengan SK Pimpinan RS.

5 = Dikepalai oleh perawat yang memenuhi syarat c dan b, ditetapkan dengan SK Pimpinan RS.


D.O : Kriteria kualifikasi Kepala Perawatan Kamar Operasi
a. SPK ditambah dengan pengalaman kerja 5 tahun di Kamar Operasi.
b. D3 Keperawatan ditambah dengan pengalaman kerja 3 tahun di Kamar Operasi.
c. Mempunyai sertifikat PPGD/BLS

C.P : - D : SK Pengangkatan, sertifikat PPGD/BLS.
 - O : 
 - W : Staf Kamar Operasi.

Skor : 



Keterangan :

















S3. P4 Ada kepala yang bertanggungjawab atas pengelolaan Kamar Operasi.

Skor : 
0 = Tidak ada kepala yang khusus bertanggung jawab terhadap kegiatan Kamar Operasi.

1 = Ada Perawat sebagai Kepala Kamar Operasi.

2 = Ada Dokter Umum sebagai Kepala, tanpa SK Pengangkatan.

3 = Ada Dokter Umum sebagai Kepala yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit

4 = Ada Dokter Spesialis sebagai Kepala yang ditetapkan oleh Pimpinan RS.

5 = Ada Dokter Spesialis Kepala yang ditetapkan oleh Pimpinan RS berdasarkan rekomendasi Komite Medis.

D.O : Yang dimaksud dengan Dokter Spersialis disini adalah Dokter Spesialis dalam kelompok Bedah (misalnya Bedah, THT, Obgin dll)

C.P : - D : SK Pengangkatan
 - O : -
 - W : -

Skor : 



Keterangan :






















Std. 4. FASILITAS DAN PERALATAN.

Rancang bangun dan peralatan Kamar Operasi harus memenuhi syarat agar dapat mendukung terselenggaranya pelayanan pembedahan yang efektif dan didukung dengan program pemeliharaan peralatan kedokteran dan program pengamanan (safe practice).

 
S4. P1 Rancang bangun Kamar Operasi harus memenuhi syarat :

Skor : 
0 = Tidak memenuhi satu persyaratan pun.

1 = Memenuhi salah satu persyaratan.

2 = Memenuhi 2 persyaratan.

3 = Memenuhi 3 persyaratan.

4 = Memenuhi 4 persyaratan.

5 = Memenuhi 4 persyaratan, dan ada evaluasi rancang bangun Kamar Operasi.


D.O : 1. Kamar Operasi : adalah unit kerja/instalasi tempat melakukan tindakan operasi.
2. Syarat yang harus dipenuhi :
a. Mudah dicapai, baik untuk kasus rutin maupun kasus darurat.
b. Penerimaan pasien berdekatan dengan perbatasan daerah steril dan non-steril.
c. Ada kebebasan bergerak bagi tempat tidur (brancard) pasien dengan sedikit persimpangan.
d. Ada batas yang jelas antara daerah steril dan non-steril yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan disiplin pemakaian baju steril.

C.P : - D : Denah / Rancang bangun Kamar Operasi.
 - O : Keadaan Kamar Operasi
 - W : -

Skor : 



Keterangan :







S4. P2 Kamar Operasi harus mempunyai ruangan yang memenuhi syarat.

Skor : 
0 = Tidak memenuhi persyaratan.

1 = Memenuhi persyaratan a dan c.

2 = Memenuhi persyaratan a, b, dan c.

3 = Memenuhi 4 persyaratan termasuk persyaratan a, b, dan c.

4 = Memenuhi 6 persyaratan.

5 = Memenuhi 6 persyaratan dan ada evaluasi serta rencana pengembangan.

D.O : 1. Persyaratan yang harus dipenuhi :

a. Kamar yang tenang, tempat pasien menunggu tindakan anestesi, dan dilengkapi dengan fasilitas untuk induksi anestesi.
b. Kamar pulih (recovery).
c. Ruang ganti pakaian pria dan wanita terpisah.
d. Kamar operasi yang berhubungan langsung dengan kamar induksi (lihat diatas).
e. Ruang yang cukup untuk menyimpan peralatan, linen,. Obat/farmasi termasuk bahan narkotik.
f. Ruang untuk mendukung fungsi pendidikan/pelatihan.
g. Ruang/tempat pengumpulan/pembuangan peralatan dan linen bekas pakai operasi.
h. Tersedia ruang istirahat dan kelengkapan yang cukup bagi petugas yang harus berada di Kamar Operasi dalam jangka lama (misalnya WC, makanan, minuman, ruang duduk).

2. Persyaratan minimal adalah a, b, dan c.

C.P : - D : Denah / Rancang bangun Kamar Operasi.
 - O : Kamar Operasi
 - W : -

Skor : 



Keterangan :









S4. P3 Kamar Operasi memiliki perlengkapan yang memenuhi syarat

Skor : 
0 = Tidak memenuhi persyaratan.

1 = Memenuhi persyaratan b saja.

2 = Memenuhi persyaratan b, c, dan d.

3 = Memenuhi persyaratan a, b, c, dan d.

4 = Memenuhi seluruh persyaratan.

5 = Memenuhi seluruh persyaratan dan ada evaluasi serta rencana pengembangan.

D.O : Persyaratan yang harus dipenuhi :

a. Alat pengatur temperatur dan kelembaban yang aman bagi pasien yang dibius. Peralatan ini diperiksa oleh petugas pemeliharaan (maintenance) secara teratur.
b. Ada persediaan gas medis yang cukup.
c. Ada pengisap lendir yang berfungsi baik.
d. Ada stop kontak listrik yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan.
e. Cukup tersedia cadangan gas medis, listrik diesel dan pengisap lendir yang dapat bekerja bila sumber listrik utama mati.

C.P : - D : Daftar perlengkapan
 - O : Peralatan di Kamar Operasi
 - W : 

Skor : 



Keterangan :

















S4. P4 Ada program pengamanan yang memenuhi persyaratan.

Skor : 
0 = Tidak memenuhi persyaratan.

1 = Memenuhi persyaratan b saja.

2 = Memenuhi persyaratan b, dan c.

3 = Memenuhi persyaratan a, b, dan c.

4 = Memenuhi seluruh persyaratan.

5 = Memenuhi seluruh persyaratan dan ada program pemeliharaan secara teratur.

D.O : 1. Persyaratan yang harus dipenuhi :

a. Standar pengkabelan yang sesuai dengan standar keamanan jantung atau tubuh.
b. Standar peralatan listrik Medis.
c. Ada sistem pembuangan gas anestesi yang aman
d. Ada program sterilisasi / pembersihan

C.P : - D : -
 - O : Peralatan Kamar Operasi
 - W : -

Skor : 



Keterangan :


















S4. P5 Peralatan dalam ruang operasi harus memenuhi syarat.

Skor : 
0 = Peralatan tidak memenuhi standar.
1 = Memenuhi satu persyaratan.
2 = Memenuhi dua persyaratan.
3 = Memenuhi 3 persyaratan
4 = Memenuhi 4 persyaratan, tak ada sistem pemeliharaan dan pemantauan rutin.
5 = Memenuhi semua persyaratan dan mempunyai sistem pemeliharaan dan pemantauan rutin. Semua alat berfungsi dengan baik.

D.O : 1. Persyaratan yang harus dipenuhi :
a. Perlengkapan dasar dan alat operasi yang jumlahnya cukup untuk mendukung pelayanan operasi.
b. Alat untuk mendukung fasilitas bedah khusus. Bila ada peralatan khusus yang dibawa sendiri oleh ahli bedahnya, maka harus ada fasilitas untuk sterilisasi cepat.
c. Alat anestesi sesuai standar minimal sesuai yang di rekomendasikan oleh ikatan profesi anestesi.
d. Alat dan obat untuk resusitasi dan gawat darurat.
e. Ada sistem pemeliharaan dan pemantauan rutin. Ada sistem perbaikan berdasarkan perkiraan keausan alat agar alat senantiasa dalam batas keamanan.

2. Persyaratan minimal adalah a, c, dan d.
3. Perlengkapan dasar adalah basic surgery set.
4. Daftar peralatan :
a. Harus ada daftar standar peralatan jenis dan jumlah yang ditanda tangani Komite Medis.
b. Harus ada daftar peralatan yang ada di RS, dan yang dibawaoleh Dokter Bedah dari luar RS, atau dibawa dari RS keluar, ditanda tangani Kepala Kamar Operasi.

Keterangan :
1. Ad.B. hanya dinilai bila ada persyaratan bedah khusus (utk rumah sakit besar). Fasilitas sterilisasi cepat seperti Cairan Adelhyde, atau sterilisator kecil.
2. Ad.C. dari wawancara dengan beberapa orang ahli anestesi, belum ada standar seperti itu.
3. Ad.D. Termasuk monitor jantung, defibrilator yang harus diperiksa setiap selesai pemakaian atau minimal seminggu sekali. Harus ada catatan tentang prosedur penggunaan, dan hasil kalibrasi.

C.P : - D : -
 - O : -
 - W : -

Skor : 



Keterangan :



Std. 5. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR.

Kebijakan dan prosedur yang mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan Kamar Operasi harus dibuat tertulis dan dipasang di Kamar Operasi.  

 S5. P1 Kebijakan dan prosedur harus tertulis, ditelaah secara teratur oleh panitia Kamar Operasi atau Komite Medis dan notulen telaah tersebut harus didokumentasikan.

Skor : 
0 = Tidak ada kebijakan dan prosedur tertulis.
1 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis tidak lengkap.
2 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis, lengkap, ditetapkan dengan SK Kepala Kamar Operasi.
3 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis, lengkap, ditetapkan dengan SK pimpinan RS, ada telaah teratur.
4 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis, lengkap, ditetapkan dengan SK pimpinan RS, ada telaah teratur disertai rekomendasi perbaikan.
5 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis, lengkap, ditetapkan dengan SK pimpinan RS, ada telaah teratur, rekomendasi perbaikan dan ada tindak lanjut perbaikan.

D.O : Yang termasuk dalam kebijakan ini adalah hal berikut :
a. Cara melakukan pemeriksaan identitas pasien sewaktu tiba di kamar operasi, pemastian teknik serta lokasi operasi dan izin operasi (informed consent).
b. Catatan kecelakaan/kegagalan dan mekanisme bagaimana hal tersebut dilaporkan kepada yang berwenang.
c. Fungsi dan peran kamar operasi dalam keadaan darurat di rumah sakit, yaitu fungsi dan peran kamar operasi dalam hospital disaster plan.
d. Penjelasan cara menjadwalkan pasien untuk operasi (baik elektif maupun darurat) dan prosedur untuk menunda atau menambahkan pasien pada jadwal operasi yang sudah ada.
e. Prosedur pengendalian infeksi termasuk perlindungan dari penularan, misalnya hepatitis.
f. Prosedur yang harus dilakukan bila ada ketidaksesuaian penghitungan. Yang dimaksud dengan ketidak sesuaian penghitungan adalah berbedanya penghitungan kasa dan/atau alat sebelum dan sesudah operasi.
g. Laporan operasi harus dibuat dalam rekam medis pasien. Setiap laporan harus berisi prosedur yang rinci, temuan selama operasi, siapa yang terlibat, cara pembalutan, sistem drainase dan instruksi pasca bedah. Disamping itu, harus ada catatan jumlah kasa dan instrumen operasi.

C.P : - D : 
 - O : 
 - W : 

Skor : 


Keterangan :



S5. P2 Ada program dan prosedur tertulis tentang pemeliharaan dan perbaikan peralatan.

Skor : 
0 = Tidak ada program atau prosedur tertulis.

1 = Sedang disusun.

2 = Ada program pemeliharaan, prosedur belum/sedang disusun.

3 = Ada program dan prosedur tertulis.

4 = Ada program dan prosedur tertulis, diketahui oleh pihak-pihak terkait, pelaksanaan belum baik.

5 = Ada program dan prosedur tertulis, diketahui oleh pihak-pihak terkait, pelaksanaan baik.

D.O : Pelaksanaan baik : peralatan selalu berfungsi dengan baik, termasuk peralatan cadangan untuk emergency.

C.P : - D : Program pemeliharaan alat, laporan kerusakan/down time alat, catatan pemeliharaan alat (log), evaluasi dan laporan lainnya.

 - O : Keadaan alat di kamar operasi.

 - W : Staf Kamar Operasi, Staf Instalasi Pemeliharaan Sarana RS.

Skor : 



Keterangan :


















S5. P3 Ada program pengendalian logistik yang efektif.

Skor : 
0 = Tidak ada program pengendalian logistik.

1 = Program sedang disusun.

2 = Ada program tertulis, belum dilaksanakan.

3 = Ada program tertulis, dilaksanakan dengan beberapa kekurangan.

4 = Ada program tertulis, pelaksanaan baik.

5 = Ada program tertulis, pelaksanaan baik, ada evaluasi berkala tertulis, rekomendasi dan follow-up.

D.O : Pelaksanaan baik dilihat dari : tidak pernah terputusnya supply, tidak ada kehilangan barang (alat kesehatan, benang atau peralatan lainnya) atau, kehilangan segera diketahui < 48 jam. 

C.P : - D : Program pengendalian logistik, laporan-laporan dan evaluasi

 - O : 

 - W : 

Skor : 



Keterangan :



















S5. P4 Tersedia prosedur tertulis melaksanakan pelayanan anestesi pada masa pra, saat dan pasca anestesi.

Skor : 
0 = Tidak ada prosedur tertulis.

1 = Ada prosedur tidak tertulis tidak lengkap

2 = Ada prosedur tidak tertulis lengkap.

3 = Ada prosedur tertulis tidak lengkap ditetapkan sendiri di kamar operasi.

4 = Ada prosedur tertulis lengkap ditetapkan oleh Pimpinan RS.

5 = Ada prosedur tertulis lengkap ditetapkan oleh pimpinan RS disertai adanya evaluasi terhadap prosedur, rekomendasi dan tindak lanjutnya.

D.O : Prosedur yang harus ditetapkan meliputi prosedur-prosedur selama masa pra anestesi, masa anestesi dan masa pasca anestesi. 

C.P : - D : SK pimpinan RS, buku/prosedur

 - O : 

 - W : Petugas di Kamar Operasi dan PR

Skor : 



Keterangan :



















Std. 6. PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN.

Pendidikan berkelanjutan (in-service educational programme) harus dikembangkan untuk tenaga dari unit tersebut sehingga staf dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuannya untuk melaksanakan tindakan dan prosedur baru.

 
S6. P1 Pengembangan staf dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan Kamar Operasi dan rumah sakit.

Skor : 
0 = Tidak ada data dan analisis data kebutuhan pelatihan

1 = Data yang diperlukan untuk penilaian kebutuhan pelatihan (training needs assessment) sedang dikumpulkan.

2 = Ada data untuk penilaian kebutuhan pelatihan.

3 = Ada data, sudah dianalisis.

4 = Ada data, sudah dianalisis, ada program pengembangan staf Kamar Operasi yang disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan, sudah menjadi program pendidikan dan pelatihan dan sudah dilaksanakan.

5 = Ada data, sudah dianalisis, ada program pengembangan staf Kamar Operasi yang disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan, sudah menjadi program pendidikan dan pelatihan, ada evaluasi pelaksanaan program serta rekomendasi dan tindak lanjut.

D.O : a. Data kebutuhan pelatihan (Training Need Assessment) adalah data personil (kemampuan, pendidikan dan sebagainya) dan data kemampuan/ketrampilan yang diperlukan untuk menunjang pelayanan Kamar Operasi / RS.
b. Data kebutuhan pelayanan adalah jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pengguna jasa, baik kebutuhan yang timbul akibat perkembangan ilmu maupun akibat perubahan morbiditas di lingkup kerja rumah sakit.

C.P : - D : Data, program, laporan, evaluasi, rekomendasi
 - O : -
 - W : Staf Diklat

Skor : 



Keterangan :






Std. 7. EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

Harus ada prosedur evaluasi untuk menilai penampilan kerja staf dan mutu pelayanan pembedahan.

 
S7. P1 Harus ada program peningkatan mutu yang dievaluasi dan diperbarui secara teratur sesuai perkembangan ilmu.

Skor : 
0 = Tidak ada program peningkatan mutu.

1 = Program peningkatan mutu sedang disusun.

2 = Program peningkatan mutu ditetapkan dengan SK Kepala Kamar Operasi.

3 = Program peningkatan mutu ditetapkan dengan SK Direksi, belum lengkap.

4 = Program peningkatan mutu ditetapkan dengan SK Direksi, lengkap, pelaksanaan baik, ada evaluasi.

5 = Program peningkatan mutu ditetapkan dengan SK Direksi, lengkap, pelaksanaan baik, ada evaluasi dan ada tindak lanjut.

D.O : Program peningkatan mutu yang lengkap harus termasuk kegiatan dibawah ini :
a. Melakukan evaluasi dan melaporkan prestasi kerja staf dengan melibatkan staf dalam penilaian kerjanya serta memberikan duplikat penilaian kepadanya.
b. Menyelidiki dan melaporkan utilisasi Kamar Operasi.
c. Menyelidiki dan melaporkan keluhan atau kekurangan dalam pelayanan dan memperbaikinya.
d. Menyelidiki dan melaporkan kecelakaan yang terjadi di Kamar Operasi dan memperbaiki agar tidak terulang kembali.
e. Menyiapkan dokumen pencatatan kegiatan pelayanan untuk mengidentifikasi dan meramalkan kebutuhan di masa mendatang untuk membantu perencanaan jangka panjang rumah sakit.
f. Memastikan bahwa instrumen dan metoda evaluasi ditelaah secara teratur dan diperbaiki sesuai perkembangan ilmu.

C.P : - D : Program kerja
 - O : -
 - W : -

Skor : 



Keterangan :






S7. P2 Ada pertemuan berkala untuk membahas peningkatan mutu pelayanan pembedahan.

Skor : 
0 = Tidak ada rapat yang membahas upaya peningkatan mutu pelayanan.

1 = Ada rapat berkala, tetapi bukan khusus untuk membahas upaya peningkatan mutu.

2 = Ada rapat khusus untuk membahas upaya peningkatan mutu, tidak teratur, ada dokumentasi.

3 = Ada rapat khusus untuk membahas upaya peningkatan mutu, teratur, ada dokumentasi.

4 = Ada rapat khusus untuk membahas upaya peningkatan mutu, teratur, ada dokumentasi, ada rekomendasi.

5 = Ada rapat khusus untuk membahas upaya peningkatan mutu, teratur, ada dokumentasi, ada rekomendasi dan tindak lanjut.


D.O : Cukup jelas.

C.P : - D : Notulen rapat, laporan, rekomendasi,laporan tindak lanjut
 - O : -
 - W : -

Skor : 



Keterangan :




















S7. P3 Data pasien dan tindakan anestesi tercatat dalam dokumen rekam medis dengan lengkap, jelas dan benar.

Skor : 
0 = Tidak ada data dalam rekam Medis

1 = Ada data dalam rekam Medis, tidak lengkap

2 = Ada data dalam rekam Medis, lengkap

3 = Ada data dalam rekam Medis, lengkap dan dilakukan evaluasi oleh Tim

4 = Ada data dalam rekam Medis, lengkap dan dilakukan evaluasi oleh Tim disertai rekomendasi.

5 = Ada data dalam rekam Medis, lengkap dan dilakukan evaluasi oleh Tim disertai rekomendasi dan tindak lanjut.


D.O : Tersedia lembar/format khusus untuk mencatat data pasien dan tindakan anestesi.

C.P : - D : Rekam medis, laporan, bukti evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut
 - O : Ruang rawat inap bedah
 - W : Petugas rekam Medis rumah sakit.

Skor : 



Keterangan :

















***** Rev. Bandung Juni’ 06 *****