Kamis, 07 Mei 2009

kebijakan pelayanan kamar operasi

KEBIJAKAN
PELAYANAN INSTALASI BEDAH SENTRAL


A. FALSAFAH DAN TUJUAN
1. Falsafah 
Menciptakan pelayanan pembedahan yang mencerminkan koordinasi yang berkesinambungan antara pelayanan medis dan keperawatan sehingga tercipta pelayanan yang berkualitas yang berdampak pada pendapatan rumah sakit dan kesejahteraan karyawan.

2. Tujuan 
Tujuan Umum
Terwujudnya pelaksanaan pelayanan pembedahan di RSU Dr. Soedono Madiun yang berpenampian, berprofesi dan beretik, serta memenuhi standart mutu untuk menjadi pusat pelayanan rujukan unggulan di Wilayah Jawa Timur Bagian Barat pada 2010.

Tujuan Khusus
a. Mewujudkan pelayanan pembedahan yang berorientasi padakan pelanggan
b. Mewujudkan pelayanan pembedahan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang berdampak pada peningkatan pendapatan rumah sakit dan kesejahteraan karyawan
c. Mengembangkan komunikasi antar disiplin ilmu di IBS
d. Mewujudkan suasana kondusif terhadap pengembangan profesionalisme yang ada di Instalasi Bedah Sentral RSU Dr. Soedono Madiun.

3. Informed consent.
a. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan di IBS terlebih dahulu harus dilakukan pengambilan Informed Consent sesuai dengan keijakan tentang persetujuan dan penolakantindakan medis (INFORMED CONSENT)Di Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun.
b. Informed Consent harus disertai penjelasan pembedahan yang dapat memberikan rasa aman pada pasien. 
c. Pelaksanaan Informed Consent sesuai dengan SOP Informed Consern 
4. Rumah Sakit menyelengarakan pelayanan pembedahan di IBS sesuai permintaan/kebutuhan masyarakat
5. Penyelenggaraan pelayanan pembedahan dibawah koordinasi Instalasi bedah sentral(IBS) Pelayanan IBS berdasarkan pada kerjasama antar disiplin ilmu, secara rinci diatur dalam buku Pedoman Pelayanan Instalasi Bedah Sentral.

B. ADMINISTRASI DAN PENGELOLA
1. Rumah Sakit menetapkan IBS sebagai koordinatr pelayanan pembedahan, sesuai dengan Struktur Organisasi Instalasi bedah Sentral. Pengorganisasian IBS selengkapnya diatur dalam Pedoman Organisasi Instalasi Bedah Sentral.
2. Tindakan pembedahan di IBS dilaksanakan kejasama antara dokter bedah dan dokter anestesi. Dokter bedah dan anestesi bekerja sesuai hak dan kuwajibannya sesuai dengan kebijakan direktur tentang hak dan kuwajiban dokter bedah dan anestesi.(Uraian Tugas SMF).
3. Pelayanan Anestesi di Instalasi bedah Sentral dikakukan oleh Dr Anestesi dan Penata Anestesi sesuai kebutuhan 
4. IBS melaksanakan Program Dalin . Program Infeksi Nokomial di Instalasi Bedah Sentral dipantau oleh Komite Dalin RS dan dilaksanakan oleh staf IBS sesuai SPO Dalin dan SPO IBS.

C. STAF DAN PIMPINAN
1. Perencanaan Tenaga di IBS dilakukan berdasarkan penghitungan kebutuhan tenaga menurut Depkes RI tahun 2005 dengan berdasarkan jumlah pasien. Perencanaan tenaga meliputi tenaga medis, keperawatan, dan non keperawan 
2. IBS dikepalai oleh seorang dokter dalam kelompok bedah, yang diusulkan melalui komite medik. Kepala IBS ditetapkan oleh direktur melalui keputusan diektur 
3. Staf Medis:
a. Penempatan Staf medis yang bekerja di IBS melalui rekrutmen dan kredensial dari Komite Medik
b. Tenaga medis yang bekerja harus meiliki ijin kerja (dari pimpinan RS ?)
4. Kepala keperawatan:
a. Kepala/Koordinator? keperawatan di Kamar Operasi adalah perawat dengan kualifikasi pendidikan minimal DIII keperawatan, pelatihan PGD dan manajemen kamar operasi serta pengalaman bekerja di Kamar Operasi 3 tahun 
b. Koordinator Keperawaan ditetapkan oleh direktur dengan Keputusan direktur 

D. FASILITAS DAN PERALATAN
1. Rancang bangun kamar operasi sesuai dilaksanakan sesuai dengan standart penilaian instrument akreditasi rumah sakit. RSU Dr. Soedono Madiun menyediakan kamar operasi emergency agar dapat dicapai secara cepat, lokasi kamar operasi emergency secara lebih rinci dijelaskan di Sub Bab Denah Ruangan Buku Pedoman Pelayanan IBS .
2. Pelayanan kamar operasi dibedakan menjadi dua pelayanan yaitu elektif dan emergency; pelayanan elektif diberikan di kamar operasi IBS lantai III sedangkan pelayanan gawat darurat di berikan di kamar operasi emergency.
3. Pelayanan IBS dilegkapi dengan Depo Farmasi di kamar operasi untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan maupun bahan habis pakai yang diperlukan dalam rangka pembedahan di kamar operasi.
4. Pelayanan IBS dilegkapi dengan peralatan komunikasi (telepon wireless) dalam rangka kemudahan komunikasi di kamar operasi, secara rinci diatur dalam SPO komunikasi konsultasi, SOP komunikasi dengan unit lain.
5. IBS menyediakan peralatan sesuai daftar peralatan yang berada dan digunakan di IBS dan secara terperinci dijelaskan di Sub Bab fasilitas dan peralatan buku pedoman pelayanan IBS.
6. Peralatan yang ada dikamar operasi digunakan sesuai dengan juknis penggunaan yang tersedia di masing-masing alat.
7. Penggunaan Peralatan yang ada di kamar operasi diatur secara rinci sesuai dengan SPO masing-masing peralatan 
8. Pemeliharaan peralatan dilakukan oleh….. sesuai dengan SPO….. secara rinci diatur dalam program pemeliharaan peralatan kedokteran dan program pengamanan (safe practice). 
9. Pembersihan dan sterilisasi kamar operasi dilaksanakan sesuai dengan SPO Pembersihan dan sterilisasi berdasarkan program sterilisasi kamar operasi.

E. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR 
1. Pelayanan kamar operasi diberikan secara berencana (electif) dan pelayanan gawat darurat emergency. Pelayanan elektif dilaksanakan di IBS, sedang pelayanan gawat darurat dilaksanakan di kamar operasi emergency
2. Pelayanan dan Pengelolaan Kamar Operasi dilaksanaan mengacu pada Kebijakan dan prosedur tertulis. Kebijakan dan Prosedur di IBS dipasang di Kamar Operasi
3. Prosedur pengelolaan dan pelayanan kamar operasi secara rinci diatur dalam tiap-tiap SPO. SPO di IBS meliputi: 
a. SPO pasien sewaktu tiba di kamar operasi meliputi:
a. SPO pemeriksaan identitas pasien sewaktu tiba di kamar operasi
b. SPO pemastian teknik serta lokasi operasi
c. SPO izin operasi (informed consent).
b. SPO pencatatan meliputi: 
a. SPO pencatatan kecelakaan/kegagalan
b. SPO pelaporan kepada yang berwenang.
c. SPO Penjadwalan pasien meliputi:
a. SPO Penjadwalan operasi elektif
b. SPO Penjadwalan operasi darurat
c. SPO menunda opersai 
d. SPO menambahkan pasien pada jadwal operasi yang sudah ada.
d. SPO ketidaksesuaian penghitungan bahan dan/atau alat sebelum dan sesudah operasi. 
e. SPO Laporan operasi dibuat dalam rekam medis pasien 
f. SPO Pelaksanaan pengendalian infeksi dikamar operasi 
g. SPO Pemeliharaan dan perbaikan peralatan di kamar operasi 
h. SPO pelayanan anestesi di kamar operasi pada masa pra, saat dan pasca operasi.
4. Kesinambungan logistic di kamar operasi diatur secara rinci dalam program pengendalian logistic.
5. Secara berkala dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan di kamar operasi.

F. PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
1. IBS dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas. Secara rinci diatur dalam Program pendidikan dan pelatihan IBS. 
2. Pengembangan staf di IBS dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan Kamar Operasi dan rumah sakit.
3. Setiap tahun ditetapkan Program Diklat IBS. Program terdiri dari Program Orientasi Pegawai Baru dan Program Pendidikan dan Pengembangan Staf.
4. IBS menetapkan Program Pendidikan dan Pelatihan dengan berkoordinasi dengan Bidang Diklit sesuai dengan anggaran meliputi;
a. Orientasi Pegawai Baru
- Setiap karyawan baru atau pindahan dari unit lain di IBS wajib mengikuti Program Orientasi pegawai sesuai dengan program orientasi pegawai baru RS dan program orientasi pegawai baru IBS dan TOR orientasi pegawai baru.
- Program orientasi dilakukan secara bertahap sesuai SPO Orientasi di IBS
- Evaluasi pelaksanaan orientasi dilakukan setiap tahun oleh PJ SDM IBS
b. Pendidikan dan Pelatihan Staf IBS
- Rencana pelatihan disusun oleh IBS berdasarkan Data kebutuhan pelatihan (Training Need Assessment). Rencana berupa program pelatihan diajukan ke Bidang Diklit untuk dilaksanakan sesuai anggaran yang tersedia
- Jenis pelatihan adalah pelatihan yang dapat menunjang ketrampilan maupun keahlian dalam rangka meningkatkan pelayanan di kamar operasi, yaitu Pelatihan Dasar-dasar Bedah Umum, Pelatihan Keahlian Spesifikasi, Pelatihan Manajemen kamar operasi, serta pendelegasian pada pertemuan-pertemuan ilmiah secara rutin.
- Pelaksanaan diklat dibawah koordinasi Bidang Diklit 
- Monitoring pasca pelatihan dilakukan Ka. IBS untuk melihat implikasi pelatihan di IBS.
- Evaluasi pasca pelatihan dilakukan terhadap peserta oleh Ka. IBS atau PJ SDM IBS, sedangkan tindakl lanjut dilakukan berdasarkan evaluasi dari hasil koordinasi IBS dengan Bidang Dikit 
- Program pendidikan dan pelatihan bagi staf di IBS dievaluasi tiap tahun oleh Ka. Unit sebagai acuan dalam penyusunan progam berikutnya dengan terus melihat Data kebutuhan pelatihan (Training Need Assessment).

G. EVALUASI DAN PENINGKATAN MUTU
1. Upaya penilaian kemampuan dan hasil pelayanan di kamar operasi;
a. IBS melakukan upaya penilaian kemampuan dan hasil pelayanan secara rinci di jabarkan dalam sebuah laporan tahunan IBS
b. Hasil penilaian pelayanan IBS yang berupa laporan tahunan IBS disampaikan kepada direktur dalam rangka rekomendasi tindak lanjut.
2. Data pasien dan tindakan anestesi tercatat dalam dokumen rekam medis dengan lengkap, jelas dan benar. Proses pencatatan dokumen diatur secara rinci di PSO tentang pencatatan rekam medis anestesi.
3. Kelengkapan dokumen anestesi dievaluasi secara rutin tiap tahun dengan bekerja sama dengan bagian rekam medis, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan anestesi di kamar operasi. 

5 komentar:

  1. tolong tampilkan denah ruangan kamar operasi yang benar dan job deskripsi masing-masing personil di kamar operasi

    BalasHapus
  2. tolonglengkap dengan ukuranya
    tampilkan denah oporasi

    BalasHapus